Ingat! Minyak Goreng Subsidi Hanya Untuk Rumah Tangga dan UKM

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, minyak goreng kemasan sederhana maupun premium yang dijual setara Rp14.000 per liter hanya diperuntukkan bagi rumah tangga serta usaha kecil dan mikro (UKM).
"Hanya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," ujar Mendag dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Mendag menerangkan, harga Rp14.000 tersebut merupakan harga per liter minyak goreng. Artinya, untuk ukuran 2 liter dipatok Rp28.000. Begitupun untuk ukuran lainnya.
Lutfi berujar, sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel atau supermarket modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Kemudian, untuk pasar tradisional, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
"Jadi mulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 seluruh ritel modern akan menyediakan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” terang Mendag.
(NDA)