Adapun kebijakan ini dikatakan Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.
"Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini lanjut Prasetia, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte. “Kami menghimbau, maayarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagai tambahan, selama penerapan masa PPKM level 4 (empat), Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 wib sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 wib.