sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Penumpang Transjakarta Wajib Miliki Sertifikat Vaksin Covid-19

Economics editor Komaruddin Bagja
12/08/2021 17:50 WIB
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
Ingat! Penumpang Transjakarta Wajib Miliki Sertifikat Vaksin Covid-19(FOTO:MNC Media)
Ingat! Penumpang Transjakarta Wajib Miliki Sertifikat Vaksin Covid-19(FOTO:MNC Media)

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang Untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.  

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.  

"Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan SM yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja," tutupnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement