IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadikan sertifikat vaksinasi untuk menjadi syarat aktifitas warganya. Hal ini menyusul diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Hal tersebut dipastikan Anies lewat Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatanganinya pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
“Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” bunyi diktum keempat putusan tersebut
Namun, terdapat pengecualiaan bagi warga-warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covis-19. Pengecualiaan ditunjukan juga pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” lanjutnya