Lebih lanjut, Masyarakat tervaksinasi yang akan melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor dibuktikan dengan status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Lainnya, juga dapat dibuktikan dari sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id.
“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," lanjut Anies dalam putusan kelimanya.
Saat ini keputusan tersebut belum menjelaskan terkait pemeriksaan teknis mengenai sertifikat vaksin tersebut. Pada keputusan tersebut, Anies hanya merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan dan ketetuannya beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 4. (RAMA)