IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadikan sertifikat vaksinasi untuk menjadi syarat aktifitas warganya. Hal ini menyusul diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Hal tersebut dipastikan Anies lewat Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatanganinya pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
“Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” bunyi diktum keempat putusan tersebut
Namun, terdapat pengecualiaan bagi warga-warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covis-19. Pengecualiaan ditunjukan juga pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” lanjutnya
Lebih lanjut, Masyarakat tervaksinasi yang akan melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor dibuktikan dengan status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Lainnya, juga dapat dibuktikan dari sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id.
“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," lanjut Anies dalam putusan kelimanya.
Saat ini keputusan tersebut belum menjelaskan terkait pemeriksaan teknis mengenai sertifikat vaksin tersebut. Pada keputusan tersebut, Anies hanya merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan dan ketetuannya beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 4. (RAMA)