"Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resminya @smindrawati.
Sebab, ada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang. Saat ini, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi Rp54 juta.
PTKP tambahan wajib pajak yang sudah menikah Rp4,5 juta. Tambahan untuk istri yang pendapatannya digabung dengan suami Rp54 juta, dan tambahan tanggungan sejumlah Rp4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).
(FAY)