Penghasilan neto sebulan = Rp5.000.000
Disetahunkan (x12) = Rp60.000.000
Dikurangi PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp6.000.000 per tahun
Dikali tarif PPh 5% = Rp300.000 per tahun.
Jadi pajak yang terutang adalah Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.