sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Jadi Poros Maritim, Pemerintah dan DPR Perlu Bahas RUU Daerah Kepulauan

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
04/10/2021 11:51 WIB
Instrumen pembangunan nasional yang berwawasan atau bercorak maritim dan kepulauan belum banyak tersedia saat ini.
Instrumen pembangunan nasional yang berwawasan atau bercorak maritim dan kepulauan belum banyak tersedia saat ini.  (Foto: MNC Media)
Instrumen pembangunan nasional yang berwawasan atau bercorak maritim dan kepulauan belum banyak tersedia saat ini. (Foto: MNC Media)

Dirinya menambahkan, kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan saat ini sangat mengandalkan dukungan dari pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pemerintah provinsi tidak memiliki kapasitas dan kepedulian dalam pengawasan sumberdaya laut dari kegiatan ilegal dan destructive fishing karena postur pengawasan sumberdaya laut di provinsi sangat lemah” kata Abdi. Padahal kejahatan tersebut terjadi dihalaman rumah pemerintah daerah tapi cenderung dibiarkan karena tidak tersedianya perangkat pengawasan seperti armada kapal pengawas, peralatan dan biaya pengawasan yang mencover wilayah laut yang luas.   

Selain itu, keberadan kawasan konservasi perairan daerah yang menjadi kewenangan provinsi kondisinya juga sangat memprihatinkan. “Tidak terurus dan belum menjadi prioritas provinsi karena paradgima pembangunan yang mengaggap konservasi laut sebagai beban” kata Abdi. Padahal kawasan konservasi laut dapat menjadi kawasan pariwisata yang unik dan menarik wisatawan peminat khusus. “Lokasi diving terbaik ada di provinsi kepulaun dan berpotensi mendatangkan devisa besar bagi negara” kata Abdi.

Dirinya mengingatkan dengan adanya UU Cipta Kerja berimplikasi pada pengawasan sumberdaya laut dan pesiir yang berbasis resiko. “Pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko akan tumpul dan luput mendapat perhatian dan pengawasan jika kegiatan pembagunan terjadi pada daerah-daerah yang remote di kepulauan” kata Abdi. Oleh karena itu, hal tersebut perlu diantisipasi dengan memperkuat peran pemerintah daerah kepulauan melalui UU Daerah Kepulauan agar pemerintah provinsi mempunyai kewenangan dan kapasitas dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan diwilayah pesisir dan pulau kecil yang menjadi ruang lingkup kewenangannya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement