IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 70 tahun 2022 yang berlaku pada 17 Juli 2022. Dalam beleid tersebut, pelaku perjalanan harus sudah menerima vaksinasi ketiga atau booster.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, proses pengecekan vaksinasi booster akan dilakukan pada saat pelaku perjalanan membeli tiket. "Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
Hal tersebut merujuk pada pada SE Kemenhub, di mana pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket.
Selain itu, pihak maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan tersebut.