sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Traveling? Ingat Pengecekan Vaksin Booster Dilakukan Sejak Beli Tiket

Economics editor Heri Purnomo
12/07/2022 16:57 WIB
Kementerian Perhubungan menegaskan proses pengecekan vaksinasi booster akan dilakukan pada saat pelaku perjalanan membeli tiket.
Ingin Traveling? Ingat Pengecekan Vaksin Booster Dilakukan Sejak Beli Tiket. (Foto: MNC Media)
Ingin Traveling? Ingat Pengecekan Vaksin Booster Dilakukan Sejak Beli Tiket. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 70 tahun 2022 yang berlaku pada 17 Juli 2022. Dalam beleid tersebut, pelaku perjalanan harus sudah menerima vaksinasi ketiga atau booster.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, proses pengecekan vaksinasi booster akan dilakukan pada saat pelaku perjalanan membeli tiket.  "Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

Hal tersebut merujuk pada pada SE Kemenhub, di mana pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. 

Selain itu, pihak maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement