sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Vaksinasi Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Tempat Umum

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/07/2022 10:03 WIB
Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, dan lainnya.
Catat Ya! Vaksinasi Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Tempat Umum (FOTO:MNC Media)
Catat Ya! Vaksinasi Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Tempat Umum (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian memerintahkan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk menjadikan vaksinasi Booster Covid-19 sebagai syarat untuk beraktifitas di tempat publik atau tempat umum.

Hal tersebut tercantum dalam langkah-langkah yang perlu dilakukan Bupati dan Walikota dalam Surat Edaran Nomor 440 Kemendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang dikeluarkan pada Senin (11/7/2022) lalu.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito Karnavian dalam SE Nomor 440 tersebut.

Namun demikian persyaratan vaksin booster untuk beraktivitas ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Kemudian ada sejumlah langkah yang diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para Bupati dan Wali Kota diantaranya yakni:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement