sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Vaksinasi Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Tempat Umum

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/07/2022 10:03 WIB
Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, dan lainnya.
Catat Ya! Vaksinasi Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Tempat Umum (FOTO:MNC Media)
Catat Ya! Vaksinasi Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Tempat Umum (FOTO:MNC Media)

Sebagaimana diketahui angka kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan. 

Kasus Covid-19, pada Senin (11/7/2022) pukul 12.00 WIB, ada 1.681 kasus positif dari total 53.180 orang yang diperiksa selama 24 jam terakhir dengan positivity rate harian sebesar 3,16 persen.

Capaian vaksinasi tahap pertama nasional pada Senin (11/7/2022) dari data Satgas Covid-19 yakni dari total 208.265.720 (208,2 juta) jiwa masyarakat Indonesia baru 201.761.782 mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau prosentase 96,8 persen.

Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi tahap kedua sebesar 169.375.368 atau prosentase 81,3 persen. Kemudian untuk vaksinasi booster mencapai 52.014.240 orang atau prosentase 24,9 persen.

Hal tersebut membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta masyarakat menggunakan masker baik di dalam dan di luar ruangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement