"Sama dengan yang di luar negeri, ketika masuk ke Indonesia, maskapai diharapkan sudah sosialisasi, memastikan yang beli tiket sudah vaksin. Jadi enggak banyak proses di pintu masuk," katanya.
Dalam hal ini, pengelola bandara akan memastikan status pelaku perjalanan di pintu keberangkatan melalui screening yang dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan status vaksinasi.
Adita mengatakan bagi pelaku perjalanan, proses vaksinasi booster bisa dilakukan di lokasi perjalanan. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster. Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: