Ini 10 Aturan OJK Perkuat Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19

IDXChannel – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, selama tahun 2020 OJK telah menerbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK, antara lain mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan.
Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Dilansir dari media sosial OJK, berikut adalah 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Selama Tahun 2020:
1. POJK NO.11/POJK.03/2020
Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
2. POJK NO.12/POJK.03/2020
Konsolidasi Bank Umum
3. POJK NO.13/POJK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
4. POJK NO.18/POJK.03/2020
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
5. POJK NO.34/POJK.03/2020
Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
6. POJK NO.45/POJK.03/2020
Konglomerasi Keuangan
7. POJK NO.48/POJK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
8. POJK NO.62/POJK.03/2020
Bank Perkreditan Rakyat
9. POJK NO.63/POJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
10.POJK NO.64/POJK.03/2020
Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Adapun 5 Surat Edaran OJK (SEOJK) Selama Tahun 2020:
1. SEOJK NO.5/SEOJK.03/2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
2. SEOJK NO.6/SEOJK.03/2020
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
3. SEOJK NO.9/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
4. SEOJK NO.24/SEOJK.03/2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat
5. SEOJK NO.26/SEOJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
(SANDY)