3. Austria
Potongan pajak di Austria mencapai 55 Persen. Untuk tarif pajak penghasilan badan sebesar 25 Persen. Untuk tarif PPN, tarif standarnya sebesar 16 Persen dan selanjutnya PPN terus naik hingga 20 Persen.
4. Jepang
Jepang memiliki tingkat pajak penghasilan tertinggi di Asia. Potongan pajak di Jepang bisa mencapai 55,95 Persen. Negara ini mengenakan pajak penghasilan mencapai 50 Persen per tahun untuk warga berpenghasilan USD217 Ribu.
5. Swedia
Swedia adalah negara dengan pajak termahal di dunia. Swedia menetapkan aturan potongan pajak mencapai 57,19 Persen pertahun. Sebagian besarnya digunakan untuk pelayanan sosial. Warga swedia menerima pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan dana pensiun. (TYO)