IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah alasan menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen dan cukai rokok elektrik 15 persen di 2023.
Alasan ini disampaikan usai Sri Mulyani mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022
Menurut Sri Mulyani, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
"Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024," kata Sri Mulyani.
Pertimbangan selanjutnya, sambungnya, mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.