Lanjutan rekomendasi tersebut, Bukit Asam menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Kohong Telakon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTBA pun mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022. Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM.
Sementara itu, Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pada 8 Juli 2022, PT AKT determinasi mengikuti putusan Mahkamah Agung ditetapkan WIUPk eks PT AKT.
"Kemudian pada 12 Juli 2022, diberikan penawaran WIUPK secara prioritas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022. Kemudian pada 14 Juli 2022 muncul pernyataan minat dari Gubernur Kalteng untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon dengan menunjuk BUMD milik Pemprov Kalteng bernama Banama Tingang Makmur," tuturnya.
Dia mengungkapkan, ada juga pernyataan minat dari Bukit Asam pada 21 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya pada 19 Agustus 2022, Surat Menteri ESDM terkait WIUPK diterima PTBA dan diterima oleh Gubernur Kalteng pada 24 Agustus 2022 di mana para pihak diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut.