IDXChannel - Komisi VII DPR RI mempertanyakan mundurnya PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dari penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon yang sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan WIUPK Blok Kohong Telakon kepada PTBA dan Pemprov Kalimantan Tengah pada Juli 2022 lalu.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa beberapa waktu lalu PTBA menyatakan minat untuk mengelola Blok Kohong Telakon.
Namun, perusahaan pelat merah ini kemudian menyatakan mundur untuk mengelola blok eks PT AKT tersebut. Hal ini terjadi lantaran potensi batu bara Blok Kohong Telakon dalam dokumen penawaran setelah dilakukan perhitungan ulang, dinilai tidak sesuai.
“Untuk itu, melalui rapat dengar pendapat ini, Komisi VII perlu mendapatkan penjelasan komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dirut Bukit Asam terkait proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon eks PT AKT hingga akhirnya Bukit Asam mundur dari penawaran tersebut,” kata Sugeng dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip virtual, Rabu (7/12/2022).