“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00,” terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal, Selasa (4/2/2021).
Sementara, dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut. :
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2.Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
3.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Bioskop dapat beroperasi dengan kapsitas 70 Persen.
5. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diberbolehkan hingga pukul 22.00
(SANDY)