sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Economics editor Binti Mufarida
26/07/2021 10:25 WIB
Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali, ini aturannya buat mal.
Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4. (Foto: MNC Media)
Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4. (Foto: MNC Media)

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan,” dikutip dalam Inmendagri Senin (26/7/2021).

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan,” tulis Inmendagri tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement