sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Economics editor Binti Mufarida
26/07/2021 10:25 WIB
Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali, ini aturannya buat mal.
Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4. (Foto: MNC Media)
Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dilakukan mulai dari tangal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaannya, total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Dan ada 33 Kabupaten Kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 3-4 di Jawa Bali ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang ditandatangani 25 Juli 2021 tersebut berisi mengenai aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat di daerah yang PPKM level 3 dan level 4 salah satunya terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal ataupun pusat perdagangan.

Dimana pada daerah yang melaksanakan PPKM level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun perdagangan ditutup total.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement