Namun pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Selain itu, perseroan juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat PT Pelindo II (Persero) atau IPC, Dini Endiyani, mengatakan keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) merupakan rekomendasi dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest).
Selain iti, keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dini menambahkan, penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif. Lagi pula, kenaikan tarif ini juga tidak terlalu signifikan.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).