sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Cara Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Kumpulkan Suap Rp52 M dari Eksportir Lobster

Economics editor Arie Dwi Satrio
15/04/2021 12:20 WIB
KPK mengungkap modus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengumpulkan uang suap sebanyak Rp52 miliar dari para eksportir lobster.
Ini Cara Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Kumpulkan Suap Rp52 M dari Eksportir Lobster (FOTO: MNC Media)
Ini Cara Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Kumpulkan Suap Rp52 M dari Eksportir Lobster (FOTO: MNC Media)

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir benih bening lobster. Surat komitmen itu, sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor benur lobster.

"Selanjutnya, atas permintaan Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy Prabowo) para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa, walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL," beber Jaksa.

"Sehingga, kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," imbuhnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement