sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suap Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Menyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Senilai Rp2,1 Miliar

Economics editor Okezone
11/02/2021 16:45 WIB
Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Menyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Senilai Rp2,1 Miliar (FOTO: MNC Media)
Suap Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Menyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Senilai Rp2,1 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706 juta. Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungans sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD103.000 dan Rp706.055.440," kata Jaksa KPK Siswandono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan Perikanan, dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Tak hanya itu, Suharjito juga menyuap edhy melalui Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo.

"Kemudian, Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK)," beber dia.

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement