IDXChannel – Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, harga di luar pulau Jawa dan Bali Rp525.000.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Berikut fakta-fakta harga tes PCR hingga Antigen diturunkan yang dirangkum di Jakarta.
1. Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan
Terkait hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan.
“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah menurunkan harga tes PCR,” katanya dalam keterangan persnya, Minggu (15/8/2021).