Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang bertujuan memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis nasional.
Melalui aturan baru ini juga, Pemerintah mewajibkan setiap ekspor batu bara dilengkapi dengan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu bara serta Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
Selain itu, eksportir juga diwajibkan membuktikan bahwa batu bara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana terlampir pada bagian persyaratan dari Permendag tersebut.
Pengawasan juga diperkuat melalui integrasi sistem digital antara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem INATRADE Kementerian Perdagangan, serta sistem pada kementerian dan lembaga terkait. Melalui integrasi tersebut, data perizinan, ekspor, hingga kepabeanan dapat diverifikasi secara elektronik.
(DESI ANGRIANI)