sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Jurus Kemenparekraf Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/03/2024 15:46 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkomitmen terus memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif. 
Ini Jurus Kemenparekraf Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf. Foto: MNC Media.
Ini Jurus Kemenparekraf Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf. Foto: MNC Media.

Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

Keberadaan HKI disebut bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor. 

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement