IDXChannel – Mendekati masa angkutan Lebaran, Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan larangan merokok di atas kereta api (KA). KAI sudah mengeluarkan aturan larangan merokok di dalam KA sejak tahun 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Rabu (27/3/2024).
Peringatan larangan merokok melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding KA. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok yang KAI terapkan, merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.