Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik telah disepakati bahwa PLN sebagai pembeli (offtaker) atas seluruh tenaga listrik pembangkit EBT yang dijual dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah.
"Berdasarkan peraturan tersebut, maka attribute EBT dari pembangkit listrik swasta berbasis EBT tersebut menjadi milik PLN. Sehingga pelanggan dapat membeli REC langsung ke PLN," kata Darmawan.
(DES)