IDXChannel - Harga tiket pesawat dikabarkan ikut naik karena harga avtur internasional mengalami kenaikan. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk mengupayakan agar harga tiket pesawat tetap stabil.
Penetapan tarif tiket pesawat dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan bawah yang terkandung dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 tahun 2019. Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat 3 langkah yang dilakukan oleh Kemenhub menjaga stabilitas harga tiket pesawat.
"Ada strategi pengelolaan yang dikoordinasikan secara detail agar harga tiket bisa terkendali. Salah satunya dengan memberikan diskon di hari tertentu agar bisa meningkatkan jumlah penumpang," berdasarkan cuitan akun Instagram Kemenhub @kemenhub151 pada Selasa (23/8/2022).
Mengutip dari okezone.com pada Selasa (23/8/2022), langkah pertama Kemenhub ialah meminta maskapai penerbangan untuk mengefisiensi serta mengelola harga tiket supaya lebih terjangkau.
Kedua, Kemenhub berkoordinasi dengan pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang mencapai setidaknya 60%. Dengan ini, pemda dapat memberi subsidi dengan melakukan block seat.