Ketiga, Kemenhub mewujudkan usulan stakeholder untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5%.
Ketiga langkah yang dilakukan oleh Kemenhub ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi pada Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin. Sehingga ditetapkanlah harga tiket pesawat kelas ekonomi seperti yang dikutip dari Instagram Kemenhub, yaitu:
- Rute Jakarta-Balikpapan, Tarif Batas Atas Rp1.614.000 dan Tarif Batas Bawah Rp565.000
- Rute Jakarta-Banda Aceh, Tarif Batas Atas Rp2.228.000 dan Tarif Batas Bawah Rp780.000
- Rute Jakarta-Denpasar, Tarif Batas Atas Rp1.431.000 dan Tarif Batas Bawah Rp501.000
- Rute Jakarta-Makassar, Tarif Batas Atas Rp1.830.000 dan Tarif Batas Bawah Rp641.000
- Rute Jakarta-Medan, Tarif Batas Atas Rp1.799.000 dan Tarif Batas Bawah Rp630.000
- Rute Jakarta-Semarang, Tarif Batas Atas Rp796.000 dan Tarif Batas Bawah Rp279.000
- Rute Jakarta-Yogyakarta, Tarif Batas Atas Rp848.000, Tarif Batas Bawah Rp297.000
- Rute Jakarta-Surabaya, Tarif Batas Atas Rp1.167.000, Tarif Batas Bawah Rp408.000
(TYO)
Penulis: Ribka Christiana