sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tantangan Perpajakan Bagi Investor dan Pengusaha di IKN

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
29/11/2024 07:19 WIB
Wajib pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya.
Ini Tantangan Perpajakan Bagi Investor dan Pengusaha di IKN (FOTO:MNC Media)
Ini Tantangan Perpajakan Bagi Investor dan Pengusaha di IKN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Fasilitas perpajakan di Ibu Kota Negara (IKN) memberikan peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN. 

Untuk memaksimalkan manfaat ini, wajib pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya. 

Tax Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul memaparkan, Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di Daerah Mitra. 

Fasilitas PPN tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/ Impor BKP strategis) ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya. 

“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” tutur Sundfitris di Jakarta Jumat (29/11/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement