Dari lima klasifikasi ini, kategori jasa konstruksi kemudian terbagi menjadi tiga dengan kegiatan usaha sebagai berikut.
- Konsultansi konstruksi yang mencakup seluruh layanan atas sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Pekerjaan konstruksi yang meliputi seluruh kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang merupakan gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.
Sementara itu, tarif PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2022 antara lain sebagai berikut.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil tersertifikasi sebesar 1,75%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi oleh badan usaha atau perseorangan tidak tersertifikasi sebesar 4%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi selain nomor 1 dan 2 sebesar 2,65%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tersertifikasi sebesar 2,65%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi sebesar 4%.
- Tarif PPh jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tersertifikasi sebesar 3,50%.
- Tarif PPh jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi sebesar 6%.
Itulah tarif baru PPh final jasa konstruksi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.