IDXChannel – Pemerintah telah menetapkan tarif baru PPh final jasa konstruksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022. Pasal ini merupakan perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Ada sejumlah perubahan diantaranya klasifikasi, cakupan jasa konstruksi, serta tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Selain itu, batas waktu pengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga tahun.
Lalu, berapa tarif baru PPh final jasa konstruksi yang dikenakan berdasarkan peraturan baru ini? IDXChannel merangkum rinciannya sebagai berikut.
Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi
PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022 yang diundangkan pada Februari 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya selama tiga tahun. Batasan waktu ini berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan. Namun, hal ini berlaku hanya bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut. Sebelumnya, dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008.
Perubahan pasal ini juga mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Beberapa klasifikasi jasa konstruksi tersebut antara lain sebagai berikut.
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis.
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.