IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi.
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.
"Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” sebut Neilmaldrin dal keterangan persnya, Selasa (1/3/2022).
Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022, papar Neilmaldrin, bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.