sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
01/03/2022 20:32 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi.  (Foito: MNC Media)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi. (Foito: MNC Media)

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%. 

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%. 

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%. 

Selanjutnya, tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, sebelumnya 4%. 

Sementara untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement