sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
01/03/2022 20:32 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi.  (Foito: MNC Media)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi. (Foito: MNC Media)

Tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Serta, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. 

“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” pungkas Neilmaldrin. 

Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement