IDXChannel - PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) memaparkan progres pemulihan kinerja perseroan yang menjadi penyebab suspensi saham berkepanjangan.
Saham JSKY telah dihentikan sementara lebih dari tiga tahun sejak 1 Agustus 2022. Kondisi tersebut membuat saham Sky Energy berada dalam risiko delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama Sky Energy, Jung Fan menyampaikan, perseroan tetap berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.NiagaJkt.Pst tertanggal 18 September 2023.
Putusan tersebut mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya dijalani perseroan.
"Apabila kondisi keuangan perseroan menunjukkan peningkatan dan perbaikan sebelum target waktu yang ditetapkan dalam putusan homologasi, JSKY akan segera menyelesaikan pelunasan kewajiban kepada para kreditur," kata Jung Fan dalam keterbukaan informasi, Senin (15/12/2025).