Lalu Anggota Komite sebesar 55% dari Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Komite sebesar 40% dari gaji Kepala Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana.
Inilah Gaji Kepala Bank Tanah yang Capai Rp135 Juta per Bulan. (FOTO: MNC Media)
Kemudian Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20% dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
Presiden juga menetapkan besaran tunjangan dari fasilitas lainnya kepada pejabat struktural di Bank Tanah. Tunjangan tersebut berupa hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.
Itulah penjelasan mengenai Gaji Kepala Bank Tanah yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.