IDXChannel – Gaji bank tanah menarik untuk dibahas. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan pengaturan hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural bank tanah.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2022. Nominalnya mencapai 135 juta bahkan melampaui gaji Presiden Jokowi.
Lalu bagaimana dengan gaji kepala bank tanah? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Gaji Kepala Bank Tanah
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden 133/2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Presiden menetapkan besaran gaji Kepala Bank Tanah sebesar Rp135 juta per bulan.
Perpres juga mengatur besaran gaji Deputi Badan Pelaksana, yakni sebesar 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana.
Gaji sebesar Rp135 juta yang diterima oleh Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Perpres juga menetapkan honorarium bagi Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas. Besaran honorarium tersebut yakni Ketua Komite sebesar 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana.