IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken pada 21 Desember 2022.
Dalam Perpres tersebut mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat oleh para pejabat bank tanah.
Adapun pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, sekretaris komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut, Jumat (23/12/2022).