sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Terkait Lahan Bandara IKN 290 Hektare

Economics editor Febrina Ratna
22/08/2024 00:02 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan terkait objek sengketa berupa lahan Bandara IKN seluas 290 hektare.
Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Terkait Lahan Bandara IKN 290 Hektare. (Foto: MNC Media)
Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Terkait Lahan Bandara IKN 290 Hektare. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) terkait objek sengketa berupa lahan Bandara IKN seluas 290 hektare.

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024)

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 Ha untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pakar Hukum UGM, Oce Madril, menyampaikan putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar. Dalam pertimbangannya, menurut Oce, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement