sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Terkait Lahan Bandara IKN 290 Hektare

Economics editor Febrina Ratna
22/08/2024 00:02 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan terkait objek sengketa berupa lahan Bandara IKN seluas 290 hektare.
Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Terkait Lahan Bandara IKN 290 Hektare. (Foto: MNC Media)
Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Terkait Lahan Bandara IKN 290 Hektare. (Foto: MNC Media)

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” kata Oce.

Oce menuturkan putusan ini menegaskan langkah Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Sebagai informasi, Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluar kurang lebih 290 hektare.

Selain badan bank tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kronologi perkara bahwa Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945  mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah. Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement