Untuk tunjangan perumahan diberikan sebesar 25% dari gaji Kepala Badan Pelaksana dan 25% persen dari Gaji Deputi Badan Pelaksana yang diberikan untuk kedua jabatan tersebut. Sama seperti gaji, uang tersebut diberikan setiap bulan, masing-masing mendapatkan Rp33,75 juta dan Rp30,37 juta.
Jika ditotal, maka Kepala Badan Pelaksana dalam satu bulan bisa mengantongi paling tidak Rp168,75 juta, sedangkan untuk Deputi Bidang Pelaksana Rp151,87 juta perbulannya.
Angka tersebut hanya berasal dari gaji dan tunjangan rumah, belum termasuk tunjangan komunikasi, transportsi yang akan dihitung sesuai pengeluaran per bulan. Belum lagi tunjangan purna jabatan yang akan diberikan setelah masa jabatan usai.
"Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah," tulis BAB III pasal 22 tentang Pendataan.
Asal tahu, gaji kepala badan pelaksana tersebut lebih besar dibanding gaji Presiden Jokowi. Untuk per bulannya, Presiden mendapatkan gaji sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pejabat negara tertinggi saat ini adalah Pejabat Negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yaitu sebesar Rp5,04 Juta per bulan. Jika dihitung, Presiden akan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30,24 juta, dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 Juta per bulan.
(FAY)