Di antaranya, agar pemerintah memberikan keringanan pajak industri musik pertunjukan berkaitan dengan royalti seperti yang disampaikan oleh Dwiki Dharmawan dan Roy Simangunsong yang hadir saat itu.
Selain itu, pihaknya menyinggung soal perhitungan tarif royalti khusus untuk retail seperti yang baru-baru ini disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat dirundingkan sesuai ketentuan regulasi.
“PP 56 tentang kewajiban royalti lagu/musik yang sedikit menuai pro kontra. Hal itulah yang kami pandang perlu,” kata Dharma Oratmangun.
Ikke Nurjanah dan Waskito dari komunitas dangdut menyampaikan perlunya perhatian dalam hal melihat kondisi para pelaku seni musik Indonesia yang betul-betul terdampak serius akibat pandemi dan hal ini harus disambut positif oleh Menko Airlangga.
Lanjut Dharma, pihaknya optimis para pimpinan LMK kedepan lebih sigap melakukan terobosan-terobosan baru dan inovatif dalam memberikan pelayanan bagi para pemberi kuasa.