IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan insentif untuk kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023, atau Senin pekan depan. Namun, peraturan mengenai bantuan tersebut belum juga terbit.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri ESDM terkait insentif kendaraan listrik tersebut.
"Kita sekarang sedang menyusun Permen ESDM, kan dananya masuk ESDM, biasa nih kan kalau ada dana gitu nanti aturan mainnya diatur oleh menteri yg bersangkutan. Kita sedang menyusunnya," jelas Dadan ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kendati aturan masih disusun, Dadan memastikan bahwa hal itu tidak akan menghalangi pemerintah untuk tetap menjalankan program insentif kendaraan listrik itu untuk tetap mulai diberikan sesuai tenggat waktunya yakni 20 Maret 2023.
"Tanggal 20 Maret kan Pak Menko Luhut sudah sampaikan hari Senin besok kan," lanjutnya.