sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Pajak Nol Persen, Pedagang Mobkas Merasa Diabaikan Pemerintah

Economics editor Fikri Kurniawan
08/03/2021 18:15 WIB
Kebijakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) justru dikeluhkan oleh pedagang mobil bekas (mobkas).
Pedagang Mobil Bekas Merasa Diabaikan Pemerintah. (Foto: MNC Media)
Pedagang Mobil Bekas Merasa Diabaikan Pemerintah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) justru dikeluhkan oleh pedagang mobil bekas (mobkas). Mereka justru merasa diabaikan oleh pemerintah atas kebijakan tersebut, yang dinilai berat sebelah.

Dengan insentif tersebut, konsumen tentu saja lebih memilih membeli mobil baru dibandingkan mobil bekas. Artinya, penjualan mobil bekas ikut terimbas.

Sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, penjualan mobil bekas juga mengalami terjun bebas. Barulah pada Desember 2020, penjualan perlahan mulai bangkit.

Namun, belum lama meregangkan otot dari kelesuan, pedagang mobil bekas harus kembali dihantam aturan yang dirasa memberatkan penjualannya.

"Pemerintah seharunya perhatikan efek domino (dari aturan PPnBM). Kalau mobil baru mungkin punya akses langsung ke pemerintah. Kalau kita di mobkas kan gak punya akses," keluh Andi Supriadi, pemilik toko jual-beli mobil bekas, Jordy Mobil di MGK Kemayoran, saat dihubungi MNC Portal, Senin (8/3/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement