sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Pajak Nol Persen, Pedagang Mobkas Merasa Diabaikan Pemerintah

Economics editor Fikri Kurniawan
08/03/2021 18:15 WIB
Kebijakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) justru dikeluhkan oleh pedagang mobil bekas (mobkas).
Pedagang Mobil Bekas Merasa Diabaikan Pemerintah. (Foto: MNC Media)
Pedagang Mobil Bekas Merasa Diabaikan Pemerintah. (Foto: MNC Media)

Andi berharap, ketika pemerintah membuat kebijakan untuk mobil baru, seharusnya memikirkan juga kebijakan untuk mobil bekas. "Pemerintah mengambil kebijakan untuk mobil baru, tapi mobil bekasnya tidak dikasih apa-apa," imbuhnya.

Kendati demikian, Andi tetap optimis penjualan mobil bekas akan tetap meningkat. Strategi yang dilakukan tokonya dan sebagian penjual mobil bekas lain adalah dengan tidak menjual mobil keluaran 2018 sampai 2020.

Bahkan, strategi ini sudah dilakukan sebelum resmi kebijakan DP 0% diterapkan untuk menghindari kerugian. Andi mengaku kalaupun harus membeli dan menjual kembali mobil bekas tahun 2018-2020, harganya harus turun sekitar Rp10 juta.

"Saya main (membeli dan menjual) biasanya di mobil tahun 2010-2017 karena menghindari penurunan (harga) dari mobil baru. Februari saya menjual sekitar 5 unit. Januari kurang lebih sama," tandas Andi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement