sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Nol Persen Gak Bikin Pedagang Mobkas Was-was

Economia editor Riyandy Aristyo
15/02/2021 17:30 WIB
Pedagang mobil bekas Autosell Jagakarsa, Wirahadi, mengatakan, masih melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu ketika relaksasi tersebut mulai dijalankan.
Pajak Nol Persen Gak Bikin Pedagang Mobkas Was-was. (Foto: MNC Media)
Pajak Nol Persen Gak Bikin Pedagang Mobkas Was-was. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen diharapkan membuat industri otomotif tanah air kembali bergairah. Diskon ini akan berlaku secara bertahap dan akan diterapkan mulai Maret 2021.

Bagaimana dengan penjualan mobil bekas? Pedagang mobil bekas Autosell Jagakarsa, Wirahadi, mengatakan, masih melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu ketika relaksasi tersebut mulai dijalankan.

"Kami ingin melihat kondisinya dahulu di lapangan jika program itu dijalankan. Untuk saat ini kami masih tenang-tenang saja," katanya, Senin (15/2/2021).

Menurut Wirahadi, relaksasi pajak pembelian mobil baru diyakini tidak akan berpengaruh terhadap bisnis mobil bekas yang ia jalankan. Pasalnya, setiap bisnis, punya target pasarnya sendiri-sendiri.

"Saya pribadi tidak mempermasalahkan itu (relaksasi PPnBM). Karena kami punya segmentasi pasan sendiri. Kalaupun berpengaruh, harga mobil baru kan sudah fix, kita tinggal revisi harga jualnya saja," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement