sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga Desember, Maruarar: Karpet Merah Bagi MBR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/07/2025 22:00 WIB
Maruarar mengatakan insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan diperpanjang hingga Desember 2025. Hal itu menjadi karpet merah bagi MBR.
Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga Desember, Maruarar: Karpet Merah Bagi MBR. (Foto: Inews Media Group)
Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga Desember, Maruarar: Karpet Merah Bagi MBR. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan diperpanjang hingga Desember 2025.

Dia menilai insentif itu bakal menguntungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"PPN ditanggung pemerintah (DTP) tadinya kebijakan 0 persen dari Januari-Juni, Menko Perekonomian dan Menkeu memutuskan Juli-Desember juga dilakukan gratis," kata Maruarar usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, kebijakan relaksasi PPN DTP Perumahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap hunian. Kebijakan ini bagian dari 'karpet merah' bagi MBR.

Maruarar menambahkan, rangkaian kebijakan 'karpet merah' bagi MBR ini juga ditambah dengan pembebasan biaya BPHTB, dan PBG. Serangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat. 

"Pemerintah juga memberikan karpet merah bagi MBR, kita kenal bisanya karpet merah buat investor tapi di Prabowo kita berikan karpet merah bagi MBR. Ada kriteria BPHTB biasnaya bayar 5 persen ini sekarang 0 persen, kemudian PBG dibuat 0 persen," lanjutnya.

Menteri PKP menilai kebijakan PPN DTP yang sebelumnya sudah digulirkan perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang. Sebab, insentif ini dinilai akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat terhadap perumahan.

Sebelumnya, insentif PPN DTP 2025 terdiri dari Periode 1 Januari-30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya, periode 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, pemerintah menetapkan insentif PPN DTP hingga Desember tetap 100 persen.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement